- Pendamping bertugas mengelola dan memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan program P3PD di tingkat kecamatan.
- Mereka juga bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi Bantuan Operasional Rumah Bersama Kecamatan, termasuk merencanakan penggunaan dana yang akan diajukan untuk pencairan.
- Pendamping akan memfasilitasi diskusi yang melibatkan aparat kecamatan dan anggota rumah bersama untuk merencanakan penggunaan dana.
- Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan.
- Pendamping juga diharapkan untuk mengelola dan memanfaatkan dashboard kecamatan guna mengawasi jalannya program.
- Melakukan konsolidasi dengan Tenaga Pendamping P3PD-1D Provinsi untuk memastikan koordinasi yang baik.
- Penyampaian laporan bulanan menjadi kewajiban untuk memantau kemajuan program.
Melalui tugas-tugas ini, Pendamping Kecamatan diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
Syarat dan Kualifikasi Pelamar
- Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen untuk membangun desa.
- Menguasai kondisi geografis dan budaya lokal, serta berdomisili di kecamatan yang dilamar.
- Pendidikan minimal Diploma dari semua bidang, diutamakan bidang sosial atau ekonomi.
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemberdayaan atau pendampingan masyarakat.
- Kemampuan komunikasi personal yang baik sangat dibutuhkan.
- Tidak sedang terikat kontrak dengan program pemerintah lainnya.
Berkas lamaran
- Daftar riwayat hidup.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar).
Lokasi penempatan :
Berikut adalah Lokasi penempatan :