Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas langsung di bawah Presiden, sebelumnya dikenal sebagai Biro Pusat Statistik. Perubahan nama ini dilakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menggantikan UU Nomor 6 dan 7 Tahun 1960 terkait Sensus dan Statistik. Dengan dasar hukum tersebut, BPS kini memiliki peran penting dalam penyusunan data statistik nasional sebagai landasan pengambilan kebijakan pemerintah.
Apakah Anda ingin berkontribusi langsung pada pengumpulan data nasional? Rekrutmen ini terbuka bagi siapa saja, terutama yang memiliki kemampuan komunikasi dan disiplin kerja tinggi! Yuk, simak posisi dan persyaratannya berikut ini.
Posisi yang Dibuka
1. Petugas Pendataan Lapangan
- Tugas utama: Melakukan wawancara dengan responden dan berkoordinasi dengan aparatur wilayah setempat.
- Fokus kerja: Pengumpulan data untuk sensus dan survei BPS.
2. Petugas Pengolahan Data