- Ketua Kloter: Pemimpin utama kloter yang bertanggung jawab atas koordinasi seluruh kegiatan jemaah di dalam kloter.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Pendamping jemaah yang memberikan bimbingan ibadah manasik haji, memfasilitasi pelaksanaan ritual, dan memberikan arahan sesuai syariat.
2. PPIH Arab Saudi
- Pelayanan Akomodasi: Mengurus kebutuhan tempat tinggal jemaah di tanah suci, memastikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah.
- Pelayanan Konsumsi: Memastikan jemaah memperoleh makanan sesuai standar kualitas dan jadwal yang tepat.
- Pelayanan Transportasi: Mengatur mobilitas jemaah, termasuk transportasi di Makkah, Madinah, dan sekitarnya.
- Layanan Bimbingan Ibadah: Menyediakan arahan ibadah haji di tanah suci, meliputi manasik dan konsultasi agama.
- Pelayanan SISKOHAT: Mengelola sistem informasi dan komunikasi haji, membantu alur informasi antara jemaah dan penyelenggara.
Persyaratan Umum
Kandidat yang berminat wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, serta khusus untuk pelamar wanita, tidak sedang hamil.
- Komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas, serta rekam jejak yang baik.
- Kemampuan teknologi informasi untuk mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan iOS.
- Profesional yang berasal dari Kementerian Agama, ASN, TNI, POLRI, atau unsur masyarakat terkait.
- Diutamakan bagi pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang penyelenggaraan haji.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Posisi
Untuk meningkatkan peluang diterima, setiap calon diwajibkan memenuhi persyaratan khusus berikut:
A. PPIH Kloter
Ketua Kloter
- ASN Kemenag dengan usia 30–58 tahun.
- Memahami fiqih manasik, memiliki kemampuan kepemimpinan, dan berpendidikan minimal sarjana di bidang agama Islam.
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji dan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.
Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia 35–60 tahun dengan sertifikat pembimbing manasik haji.
- Memiliki pengalaman bimbingan pra-keberangkatan dan berpendidikan minimal sarjana.
- Kemampuan bahasa asing (Arab atau Inggris) menjadi nilai tambah.
B. PPIH Arab Saudi